BGN Siap Kooperatif dengan Kejagung Soal Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun
BGN Kooperatif dengan Kejagung soal Dugaan Boros Rp10,5 T

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun, sebagaimana terungkap dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

BGN Hormati Proses Hukum

Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara karena merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia memastikan BGN akan memberikan dukungan penuh jika diminta data atau keterangan. "Oke terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," ujar Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen BGN untuk mendukung proses penegakan hukum secara maksimal. "Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Audit BPKP Ungkap Pemborosan Rp10,5 Triliun

Kejagung sebelumnya mengungkapkan temuan dugaan pemborosan sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam Program MBG. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Jaksa menyatakan, "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun."

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama BPKP sejak tahap awal. Jaksa juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan BPKP dilakukan untuk menghitung besaran kerugian negara. Selain itu, telah dilakukan ekspose perkara yang menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.

Dampak dan Tindak Lanjut

Dugaan pemborosan ini menjadi sorotan publik, terutama karena program MBG menyasar penyediaan makanan bergizi gratis bagi masyarakat. BGN menegaskan komitmennya untuk transparan dan mendukung penegakan hukum. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan BGN siap memberikan data serta keterangan yang diperlukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga