Berkas Roy Suryo dan Tifa Dinyatakan Lengkap dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berkas Roy Suryo-Tifa Lengkap di Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma memasuki babak baru. Kepolisian menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengonfirmasi bahwa jaksa telah menyatakan tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara yang sebelumnya dikirim penyidik.

Proses Hukum Berlanjut

“Alhamdulillah jaksa sampai hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Dengan status P21, penyidik bersiap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu koordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” tambahnya.

Asal Muasal Kasus

Kasus ini bermula dari tudingan keras di media sosial mengenai keaslian ijazah S1 milik Jokowi. Ia dituding memiliki ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tidak sah. Padahal, Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus. Isu ini terus menyeruak dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelidikan Intensif

Dalam proses penyidikan, polisi tidak main-main. Sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan, 25 ahli dari berbagai bidang dimintai keterangan. Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri, meliputi pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan. Upaya uji di lembaga lain sempat dilakukan, namun BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tidak memiliki kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.

Tersangka dan Perkembangan

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar kemudian dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga