Di jagat maya, khususnya media sosial, beredar narasi yang mengklaim bahwa bayi baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Aturan tersebut dikatakan mulai berlaku pada 26 April 2026. Klaim ini tidak benar. Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Narasi yang Beredar
Informasi yang menyebutkan bahwa bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan disebarkan oleh beberapa akun Facebook dan Instagram. Akun-akun tersebut antara lain dapat dilihat di tautan berikut: Facebook, Instagram. Narasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama para orang tua yang baru memiliki bayi.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi dengan menghubungi pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya, tidak ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif. Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan tetap harus dilakukan secara manual oleh orang tua atau wali. Informasi mengenai tanggal 26 April 2026 juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kesimpulan
Klaim bahwa bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 26 April 2026 adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu cek fakta melalui sumber resmi seperti situs BPJS Kesehatan atau portal berita terpercaya.



