Satuan Tugas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Satgas Lundup Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor bawang ilegal yang berasal dari Malaysia. Bawang ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal di dalam negeri yang diduga berasal dari Malaysia. "Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan masuknya bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk melalui jalur tikus yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (22/5).
Pemeriksaan Gudang dan Temuan Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan komoditas bawang impor ilegal pada dua gudang yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun. Setiap pekan kedua, pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang. "Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah yaitu sekitar Rp24,96 miliar," jelasnya.
Pemusnahan Bawang Ilegal
Pada Kamis (21/5), Satgas telah memusnahkan seluruh bawang impor ilegal seberat 20.932 kg atau 20,9 ton dengan taksiran nilai Rp676.729.500. Rinciannya meliputi bawang putih sebanyak 9.680 kg, bawang bombai 7.340 kg, bawang merah 2.193 kg, dan bawang beri 1.719 kg.
Penyelidikan Lebih Lanjut untuk Membongkar Jaringan
Dari pendalaman sementara, ditemukan fakta dugaan tindak pidana penyelundupan yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya. "Saat ini status penanganan perkaranya sudah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud. Saat ini penyidik sedang mencari dan mengumpulkan alat bukti (minimal 2 alat bukti) untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo," kata Ade.



