Bareskrim Polri Berkomitmen Berantas Judi Online hingga Akar
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa Polri akan terus memberantas praktik judi online (judol) hingga ke akar-akarnya. Komitmen ini mencakup pembongkaran jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Progres Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Pernyataan tersebut disampaikan Nunung setelah memaparkan progres penyidikan kasus markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Total sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nunung menegaskan bahwa pengusutan kasus judol Hayam Wuruk tidak akan berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Bareskrim akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan markas judol tersebut.
“Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” ujar Nunung.
Pelacakan Aliran Dana dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, juga menjamin bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan 287 WNA sebagai tersangka. Penyidik akan menelusuri aliran dana dari sindikat judol yang diduga mengelola 145 situs judol dengan total deposit mencapai Rp 13,9 triliun.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Bareskrim, menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana maupun aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin, dan dengan data maupun hasil pengembangannya nanti akan kita terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wira.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas judi online secara menyeluruh, tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga menyita aset dan mengungkap jaringan keuangan di balik praktik ilegal tersebut.



