Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan bahwa situasi di Papua, termasuk insiden tewasnya seorang ibu hamil akibat peluru nyasar, merupakan tanggung jawab Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Dasar Hukum Otonomi Khusus Papua
Menurut Pacul, status Papua sebagai wilayah otonomi khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 68A. Ketentuan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Badan Khusus. Pasal 86 Ayat 1 menegaskan bahwa Wakil Presiden RI menjabat sebagai Ketua Badan Khusus tersebut.
Badan ini kemudian diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dengan nama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang diketuai Wakil Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, segala permasalahan di Papua berada di bawah koordinasi Wapres.
Pernyataan Bambang Pacul
Pacul menjelaskan bahwa kekhususan Papua memberikan tanggung jawab khusus kepada Wapres. "Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," ujar Pacul.
Ia menambahkan, "Karena kekhususannya. Kan gitu lho. Jadi kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi." Pacul juga mengingatkan agar tidak terburu-buru mengomentari situasi di Papua untuk menghindari perdebatan yang tidak produktif.
Implikasi dan Tanggung Jawab
Pacul menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk menyuruh Wapres lebih aktif, melainkan merujuk pada bunyi undang-undang. "Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya," imbuhnya. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas memanasnya situasi di Papua yang menelan korban jiwa.



