Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur perlindungan bagi driver ojek online (ojol). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Latar Belakang Pembahasan RUU Ojol
Bob Hasan menjelaskan bahwa pada Kamis, 16 Juli 2026, Baleg DPR akan mengundang para ahli untuk memberikan masukan terkait RUU Pekerja Lepas atau RUU tentang Platform Indonesia atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Gig. Menurutnya, RUU ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja lepas, termasuk driver ojol.
“Platform juga ini sama perlindungan pekerjaan Gig, pekerja lepas ini,” ujar Bob saat menyusun jadwal rapat Baleg DPR.
Dorongan dari Presiden Prabowo
Bob mengingatkan bahwa RUU tentang ojol perlu segera dibahas karena Presiden Prabowo Subianto telah menyentuh isu ini dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh (May Day) 2026 di Monas. Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo meminta aplikator untuk mengurangi potongan tarif bagi driver ojol menjadi maksimal 8 persen.
“Karena kemarin sudah ada keputusan Presiden mengenai Gojek dan ojol ya,” kata Bob.
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan pemberian BPJS Kesehatan bagi para pengemudi dan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi, naik dari sebelumnya 80 persen.
“Tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Langkah Selanjutnya
Baleg DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU ini guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja transportasi online di Indonesia.



