AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Kuno Curian ke Indonesia
AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Curian ke Indonesia

Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York mengumumkan pengembalian dua arca perunggu kuno asal Indonesia yang sebelumnya dicuri dan diperdagangkan secara ilegal di pasar barang antik internasional. Kedua benda bersejarah ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan benda purbakala hasil penjarahan yang melibatkan pedagang barang antik asal Inggris, Douglas Latchford.

Latar Belakang Pencurian dan Perdagangan Ilegal

Douglas Latchford dikenal sebagai tokoh sentral dalam jaringan perdagangan barang antik ilegal di Asia Tenggara. Ia terlibat dalam penjarahan dan penyelundupan artefak dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kedua arca perunggu ini diduga dijarah dari situs arkeologi di Indonesia sebelum diperdagangkan ke pasar internasional.

Setelah berpindah tangan kepada seorang kolektor asal Amerika Serikat, kedua arca tersebut akhirnya dikembalikan ke Indonesia. Menurut Kedutaan Besar AS di Jakarta, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan total 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Latchford pada akhir 2021.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengembalian dan Kerja Sama Bilateral

Pengembalian ini merupakan hasil kerja sama antara otoritas AS dan Indonesia. Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memulangkan artefak yang diperdagangkan secara ilegal ke negara asalnya. "Kami akan terus bekerja sama dengan mitra internasional untuk melindungi warisan budaya dan mengembalikan benda-benda bersejarah yang dicuri," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Kedutaan Besar AS di Jakarta menambahkan bahwa pengembalian ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memerangi perdagangan ilegal barang antik. "Kami bangga dapat membantu memulihkan warisan budaya Indonesia," kata seorang juru bicara kedutaan.

Dampak dan Harapan ke Depan

Pengembalian dua arca perunggu ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan. Indonesia sendiri telah lama berupaya memulangkan artefak yang berada di luar negeri, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum. Dengan adanya pengembalian ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan warisan budaya semakin meningkat.

Kolektor yang menyerahkan artefak tersebut tidak disebutkan namanya, namun ia telah bekerja sama penuh dengan otoritas. Langkah sukarela ini dinilai positif dalam upaya memulihkan benda-benda bersejarah yang hilang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga