Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dias diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk melakukan aksi tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Lilik memanfaatkan posisi Dias di KPK untuk mengakses informasi penanganan perkara. Informasi itu kemudian digunakan untuk mendekati dan memeras kepala daerah.

Peran Ayah dan Anak dalam Pemerasan

“LBS [Lilik Budi Suprianto] background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya [Dias] untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7). Ia menambahkan bahwa Lilik menunjukkan bukti dokumen administrasi terkait perkara di Pemalang kepada Bupati untuk meyakinkan bahwa informasi yang diberikan dapat dipercaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” ungkapnya.

Aliran Uang dan Barang Bukti

Dari pemeriksaan awal terhadap para pihak dan barang bukti elektronik, KPK menemukan fakta bahwa Lilik sering mengirim uang kepada Dias di waktu-waktu sebelumnya. Taufik menegaskan hal ini akan menjadi materi yang didalami tim penyidik untuk menentukan keterkaitannya dengan tindak pidana.

“Yang bersangkutan sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan,” kata Taufik. Uang sebesar Rp1,2 miliar itu ditemukan dalam sebuah tas biru yang diamankan oleh penyidik.

“Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya,” lanjutnya.

Empat Tersangka dan Penahanan

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; anggota Polri Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota Polri yang bertugas di lingkungan KPK. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan ini dan menindak tegas setiap oknum yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga