Amnesty International Indonesia menilai tahun 2025 sebagai periode yang sangat mengkhawatirkan bagi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, mencakup kebebasan sipil, politik, ekonomi, dan sosial. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa awal tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran diwarnai oleh berbagai pelanggaran HAM. Mulai dari represi terhadap perbedaan pendapat, perluasan militer yang melemahkan supremasi sipil, hingga perambahan lahan dan hutan serta pemenjaraan warga adat.
Represi dan Kriminalisasi Sepanjang 2025
Usman Hamid mengungkapkan bahwa laporan tahunan Amnesty mencatat praktik otoriter negara dalam menanggapi kebebasan berekspresi dan berkumpul. Pada awal 2025, lagu Grup Band Sukatani berjudul "bayar-bayar-bayar" terpaksa ditarik setelah adanya intimidasi. Pada pertengahan tahun, sejumlah pejabat mengeluarkan pernyataan ancaman yang berujung pada razia bendera dan simbol anime One Piece, yang menurut Usman merupakan simbol kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain itu, negara memantau percakapan warga di media sosial, dengan setidaknya 58 warga dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. “Kasus-kasus ini menunjukkan negara secara predatoris menarget aspirasi damai yang bahkan bersifat simbolis. Ini berlebihan,” ujarnya. Usman juga menambahkan bahwa presiden secara aktif menarget aksi damai dengan melabelinya sebagai 'makar' dan 'terorisme', yang dibiayai oleh 'kekuatan asing' atau 'koruptor'. Hal ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap HAM dan bertujuan membungkam kritik.
Serangan Terhadap Pembela HAM
Menurut catatan Amnesty, pada Januari hingga Juni 2025 terdapat 104 pembela HAM yang mengalami serangan. Angka ini meningkat signifikan menjadi 295 pada akhir tahun. Pemerintah dinilai gagal melindungi pembela HAM, seperti Andrie Yunus yang menjadi korban serangan setelah melaporkan kasus HAM. Pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat 25 pembela HAM yang diserang. “Tahun 2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM. Ini kembali menjadi the year of living dangerously bagi semua yang berpikir kritis. Indonesia seakan menjadi negara titik nadir bagi pembela HAM,” tegas Usman.
Pengerahan Aparat Berlebihan dan Kebebasan Beragama
Amnesty juga menyoroti pengerahan aparat dengan kekuatan berlebihan. Sepanjang 2025, demonstrasi besar terjadi sebagai respons kekecewaan terhadap pemerintah. Aparat keamanan menanggapi aksi protes dengan kekuatan berlebihan, bukan melindungi hak konstitusional warga. Kekerasan kerap terjadi pada massa aksi, mahasiswa, hingga jurnalis. Polisi menangkap sedikitnya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan menghalangi penegakan hukum. Pada rangkaian aksi di 15 provinsi antara 25 Agustus hingga 1 September 2025, lebih dari 4.000 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang dan lebih dari 900 orang diserang saat pembubaran aksi. Sedikitnya 10 orang tewas, termasuk Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus. Kematiannya masih belum diusut tuntas.
Amnesty juga mencatat pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, seperti di Papua Selatan, di mana proyek food estate dianggap merampas ruang hidup lebih dari 40.000 warga adat tanpa persetujuan. Proyek ini menghancurkan hutan sakral dan mengancam ketahanan pangan. Di Halmahera Timur, Maluku Utara, sebelas warga adat Maba Sangaji dikriminalisasi, disiksa, dan ditahan sewenang-wenang karena memprotes tambang nikel yang merusak lingkungan.
Selain itu, pemerintah dinilai gagal melindungi kebebasan beragama bagi minoritas. Kasus intoleransi terjadi pada Jemaat Ahmadiyah dan umat Kristen di beberapa daerah, seperti Banjar, Sukabumi, dan Padang. Penyegelan tempat ibadah juga terjadi, mengganggu kegiatan Paskah di Tangerang. Usman menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental, namun negara terus membiarkan diskriminasi. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kekerasan.



