Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana sebesar Rp 21 miliar yang diberikan oleh Bos PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Uang tersebut diberikan dalam amplop-amplop yang diberi kode khusus, yaitu BC1 untuk Djaka Budhi Utama.
Rincian pemberian uang tersebut dibacakan oleh jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, John Field diperiksa sebagai terdakwa.
John Field membenarkan bahwa kode BC1 merujuk pada Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC. Kode-kode tersebut, menurut John, disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando saat ini berstatus tersangka dalam kasus ini, namun belum disidangkan.
Jaksa kemudian membacakan secara rinci aliran uang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field. John pun membenarkan seluruh isi BAP tersebut. Jaksa mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada Djaka Budhi Utama dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop untuk Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total pemberian mencapai Rp 21 miliar.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 miliar, BC3 Sis itu Rp 1 miliar," ujar jaksa. John pun menjawab, "Betul."
"Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 miliar, BC3 Sis itu Rp 1 miliar," lanjut jaksa. Kembali John menjawab, "Betul."
Jaksa terus membacakan BAP John mengenai pemberian uang pada bulan September 2025 hingga Januari 2026. John juga membenarkan isi BAP tersebut. Berikut rincian pemberian uang yang dibacakan jaksa:
- September 2025: akumulasi Rp 8.950.000.000, BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar.
- Oktober 2025: akumulasi Rp 8.950.000.000, BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar.
- November 2025: akumulasi Rp 8.950.000.000, BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar.
- Desember 2025: akumulasi Rp 8.950.000.000, BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar.
- Januari 2026: akumulasi Rp 8.950.000.000, BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, BC3 Rp 1 miliar.
John Field menyatakan yakin bahwa uang yang diberikannya telah sampai kepada pihak-pihak yang disebut Orlando sesuai dengan kode yang diberikan. Keyakinan itu muncul karena tidak pernah ada keluhan dari Orlando. "Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?" tanya jaksa. "Tidak pernah," jawab John. "Itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya jaksa lagi. "Iya," jawab John.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada DJBC. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Tanggapan Djaka Budhi Utama
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, sebelumnya telah menanggapi kasus dugaan korupsi suap importasi barang yang sedang diusut KPK dan menyeret namanya. Djaka enggan berkomentar banyak dan meminta semua pihak mengikuti perkembangan di persidangan. "Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juni 2026.



