Iskandar Sitorus Akui Terima Kuasa dari Bos Blueray saat Diperiksa KPK
Iskandar Sitorus Akui Terima Kuasa dari Bos Blueray

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengaku telah menerima kuasa non litigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field. Kuasa non litigasi merupakan wewenang hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam penyelesaian masalah atau sengketa di luar pengadilan.

Pengakuan ini disampaikan Iskandar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Jumat, 12 Juni 2026.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu,” ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa saat menerima surat kuasa non litigasi, dirinya telah dihadapkan pada berbagai hal di luar pengadilan, seperti komplain dari pelanggan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi,” ucapnya.

Menurut Iskandar, banyak perubahan yang terjadi di Blueray pasca-penegakan hukum atas dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diproses KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar bertujuan untuk mendalami informasi mengenai pengkondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. “Materi soal pengumpulan info yang HB (Heri Setiyono alias Heri Black) itu,” ucap Budi melalui keterangan tertulis saat pemeriksaan berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Heri Black sebagai saksi pada Kamis, 11 Juni 2026. Heri Black menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black.

Saat menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, KPK menemukan dan menyita sejumlah catatan serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang diusut. Dari barang bukti tersebut, penyidik memperoleh informasi tentang upaya menghambat proses penyidikan perkara ini. Informasi tersebut berupa pengkondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.

KPK memandang perbuatan itu termasuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan atau tidak.

Proses hukum ini bertujuan melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. John Field dan kawan-kawan didakwa menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sebesar Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga