Pasangan artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2026).
Kronologi Keterlibatan
Cut Meyriska menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali dihubungi oleh Hanania Travel pada tahun 2024. Dalam kontrak kerja sama, proses endorsement umrah dilakukan dengan sistem barter foto dan video. Namun, ia juga mengaku menerima pembayaran tunai.
"Barter foto dan video. Tapi kita juga ada berbayar. Tadi sudah ditunjukkan semua bukti transfer aku, kekurangan bayarnya, surat-surat kontraknya, semua sudah kita siapkan dan kita berikan," ujar Cut Meyriska di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.
Reaksi Pasangan Artis
Cut Meyriska mengaku kaget mendengar kabar bahwa Hanania Travel diduga menipu para jemaahnya. Ia menyampaikan keprihatinan kepada para korban. "Kaget, jelas kaget banget. Banyak juga yang nanya-nanya, menghubungi, karena banyak teman-teman yang berangkat ke sana," tuturnya.
Sementara itu, Roger Danuarta mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan penelusuran mengenai Hanania Travel sebelum menerima tawaran kerja sama. "Kami juga sudah tanya kepada jemaah yang sudah berangkat sebelumnya, mereka semua happy," ucapnya.
Roger juga mengaku terkejut dengan adanya dugaan penipuan tersebut. Ia berharap keterangan yang disampaikan kepada penyidik dapat membantu mengungkap kasus. "Kami bantu sebisa mungkin apa yang bisa kami sampaikan ke polisi, semoga bisa mendapatkan keadilan buat semuanya," kata Roger.
Perkembangan Kasus Hanania Travel
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5/2026). Farhan kini telah ditahan.
Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan, termasuk untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.
Sebelumnya, Paula Verhoeven dan Praz Teguh juga telah diperiksa terkait kasus yang sama. Thariq Halilintar juga mengaku menerima endorse umrah dari Hanania Travel.



