Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa syarat penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, unsur penderitaan berat telah terlihat, namun keterlibatan negara masih perlu didalami.
Unsur Pembiaran oleh Negara
Sondang mengakui bahwa dalam kasus YTR terdapat tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara. Misalnya, jika korban pernah melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. "Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).
Temuan Awal dan Dampak pada Korban
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus YTR merupakan interpretasi berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius, termasuk menyebabkan disabilitas. Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum menyeluruh agar semua bentuk kekerasan dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan tindak pidana kekerasan seksual.
Penerapan Pasal Berlapis
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penandatanganan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kasus penyiksaan terhadap perempuan seksual masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting). Sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.
Pencegahan dan Perlindungan
Menurut lembaga tersebut, penegakan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan. Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan jaminan perlindungan dalam kasus ini untuk memastikan penerapan ketentuan hukum. Lembaga ini juga akan mendorong pemberian hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan masalah yang komprehensif.



