Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan, Pengendara Bebas Melintas
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan, Pengendara Bebas

Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026) tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama akhir pekan, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat. Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin bepergian untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari.

Pengecualian Akhir Pekan

Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pengendalian lalu lintas untuk mengurangi kepadatan di ruas jalan utama. Kebijakan ini umumnya berlaku pada hari kerja saat mobilitas tinggi. Berbeda dengan hari kerja, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu. Masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa memperhatikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.

Pada hari kerja, sistem ganjil genap berlaku dalam dua sesi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB sore hingga malam hari. Pembatasan diterapkan di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan. Mengacu pada Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerGub Nomor 155 Tahun 2018, kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja. Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama akhir pekan. Masyarakat tidak perlu melakukan penyesuaian penggunaan kendaraan seperti saat aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja.

Sanksi Pelanggaran dan Daftar Ruas Jalan

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap saat aturan diterapkan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan juga dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas. Pengendara tetap perlu memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya.

Berikut 26 ruas ganjil genap di Jakarta: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Kendaraan

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta: kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI/Polri, kendaraan pimpinan negara asing dan lembaga internasional, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan kepentingan tertentu (seperti pengangkut uang), kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan), kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, dan kendaraan pengangkut tabung oksigen serta logistik.

Meski bebas dari pembatasan ganjil genap pada Sabtu ini, masyarakat tetap diharapkan menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta aturan berkendara lainnya tetap menjadi hal yang harus diperhatikan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga