Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) resmi dideklarasikan di Jakarta. Organisasi ini dibentuk oleh sejumlah advokat dan akuntan senior sebagai wujud partisipasi aktif dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Latar Belakang Pembentukan AAAFI
Ketua Umum pertama AAAFI, Jan Samuel Maringka, menegaskan bahwa pembentukan asosiasi ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. "Ini bagian dari hak konstitusional warga negara, bahwa kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran, hak memperoleh informasi, serta hak berpartisipasi dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi," ujar Maringka dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menambahkan, kehadiran AAAFI menjadi bentuk partisipasi aktif untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan masyarakat. "Ini bagian dari proses partisipasi aktif kita untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," tambahnya.
Peran Advokat dan Akuntan Forensik
Maringka menjelaskan bahwa advokat dan akuntan memiliki peran penting dalam menemukan kebenaran materiil dalam proses hukum. "Dalam sebuah sidang kasus-kasus kejahatan keuangan, advokat dan akuntan bagai dua sisi mata uang. Advokat konsen untuk penegakan hukum, akuntan konsen untuk menghitung kerugian secara fair dan adil. Karena itulah, kita berkumpul dan bersepakat melahirkan AAAFI," terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. "Sejak kemerdekaan, kita sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara adil harusnya dijunjung setinggi-tingginya di Indonesia sebagai negara hukum, dan ini harus terus diperjuangkan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berlaku untuk semua warga," tuturnya.
Tokoh-Tokoh Pendiri AAAFI
Sejumlah tokoh turut terlibat dalam pendirian asosiasi ini, di antaranya Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015), Prof. Haryono Umar (Mantan Wakil Ketua KPK), Prof. Hariyanto, dan Hendry Jayadi. Selain itu, sejumlah advokat dan akuntan senior lainnya juga ikut bergabung memperkuat organisasi ini.
Status Organisasi dan Rencana ke Depan
Sekretaris Jenderal AAAFI, Irwanto, mengungkapkan bahwa organisasi ini sudah terbentuk sejak Februari 2026, namun baru kini resmi menjadi organisasi publik. "Organisasi ini sudah terbentuk sejak Februari lalu, tapi belum jadi organisasi publik. Hari ini kita semua sudah sepakat menjadikan organisasi publik, yang akan merekrut anggota seluruh Indonesia dan akan membuka kantor di semua wilayah yang sudah ada anggotanya," jelasnya.
Irwanto menegaskan bahwa AAAFI bukanlah pesaing organisasi advokat yang sudah ada, melainkan organisasi dengan fokus yang lebih spesifik. "Jika diibaratkan praktek dokter, ini dokter spesialis," ujarnya. "Karena itu, anggota kita akan kita fasilitasi sejumlah pelatihan-pelatihan khusus untuk forensik, seperti Certified Forensic Legal Analyst (CFLA), dan berbagai training khusus lainnya," pungkasnya.



