KPK: 96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025, Batas Waktu 31 Maret 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kewajiban seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar dan lengkap. Diketahui untuk LHKPN tahun pelaporan 2025, KPK membatasi waktu pelaporan hanya sampai 31 Maret 2026.
Imbauan Berdasarkan Peraturan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa imbauan melapor LHKPN ini didasarkan pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," ujar Budi kepada awak media pada Jumat, 27 Maret 2026.
Tingkat Kepatuhan Masih Rendah
Budi mencatat bahwa berdasarkan data per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, dari total 431.468 wajib lapor, masih ada 96 ribu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN mereka.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," tegas Budi.
Proses Verifikasi dan Publikasi
Budi menambahkan bahwa setelah pelaporan, KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. LHKPN akan dipublikasikan jika dinyatakan lengkap. Namun, jika tidak lengkap, PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
"Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan," Budi menandasi.
Tanggung Jawab Pribadi dan Komitmen Kelembagaan
Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, KPK berharap semua pejabat yang belum melapor segera memenuhi kewajiban mereka untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.



