Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI), seorang perwira aktif Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), resmi menjadi tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tujuh orang.
Peran Brigjen LMI dalam Kasus Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI diduga terlibat dalam pengaturan penjualan perlengkapan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, pada tahun 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. Harga penjualan food tray sudah ditentukan oleh LMI, dan skema harga itu diduga disusun agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan. "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.
Daftar Lengkap 7 Tersangka Korupsi MBG
Berikut adalah daftar tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
- Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan
Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Penetapan LMI sebagai tersangka menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam korupsi, termasuk aparat penegak hukum.



