KPK Panggil 55 Pegawai Outsourcing Jadi Saksi Kasus Bupati Fadia
55 Pegawai Outsourcing Jadi Saksi Kasus Bupati Fadia

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada Kamis, 23 April 2026, tim penyidik KPK memanggil 55 orang saksi dari kalangan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Saksi-saksi berasal dari berbagai dinas, antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pegawai outsourcing dari Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton Pekalongan, dan RSUD Kajen Pekalongan juga turut dipanggil sebagai saksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bupati Fadia Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia dan lokasi lain di Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. KPK menduga suami dan anak Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang menerima proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Fadia diduga menjadi penerima manfaat perusahaan tersebut.

Berikut rincian uang yang diterima Fadia dan keluarga:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga