Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Keempat tersangka ini diduga memiliki peran vital dalam operasional perjudian daring tersebut.
Peran Masing-masing Tersangka WNI
Wira, perwakilan Dittipidum Bareskrim, dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (26/6/2026) mengungkapkan peran setiap tersangka. Tersangka pertama berinisial MAP bertindak sebagai admin keuangan yang berada di bawah pimpinan jaringan situs judi online. MAP ditangkap saat penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk.
"Salah satunya atas nama MAP ini berperan sebagai admin keuangan yang merupakan ataupun di bawahnya leader jaringan yang memiliki situs perjudian online," kata Wira.
Tersangka kedua adalah PT yang membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang dijadikan pusat operasional judi online. Tersangka ketiga, DFA, berperan menyiapkan rekening bank dan kartu ATM yang kemudian diserahkan kepada tersangka WNA melalui MAP. Sementara tersangka keempat, LTH, masih dalam pengejaran polisi karena perannya yang belum sepenuhnya terungkap.
Sebelumnya 287 WNA Jadi Tersangka
Sebelum penetapan empat WNI tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para WNA itu beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower. Rinciannya meliputi 76 warga negara China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim memberantas judi online yang kian marak. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan yang mensponsori para WNA masuk ke Indonesia.



