4 Fakta Aseng Bos Tambang Kalbar Jadi Tersangka Korupsi IUP
4 Fakta Aseng Bos Tambang Kalbar Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Sudianto, yang akrab disapa Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). Perusahaan tersebut diduga memperoleh IUP secara sah, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar wilayah yang tercantum dalam izin tersebut. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting dalam kasus ini yang dihimpun dari keterangan resmi Kejagung.

1. Bos Tambang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sudianto merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS. Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada Kamis malam, 21 Mei 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa Sudianto ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa menduga Sudianto terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal karena ia mengendalikan seluruh kegiatan operasional perusahaan. "Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief.

2. PT QSS Memiliki IUP tetapi Menambang di Luar Wilayah Izin

Kejagung mengungkapkan bahwa penyimpangan yang dilakukan PT QSS adalah perusahaan tersebut menambang bauksit bukan di lokasi yang tertera pada IUP, melainkan di tempat lain. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melancarkan aksinya. "Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," jelas Syarief. Praktik ilegal ini diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga telah mengamankan sejumlah orang di Pontianak dan Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

3. Kerugian Negara Masih Dihitung oleh BPKP

Besaran kerugian negara akibat perbuatan tersangka hingga saat ini masih dalam proses perhitungan. Syarief menyatakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung kerugian tersebut. "Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya. Dengan demikian, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4. Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, baik di Kalimantan Barat maupun di Jakarta. "Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief. Khusus di Jakarta, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi IUP bauksit yang melibatkan PT QSS.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga