Komplotan Curanmor Spesialis Hajatan di Serang Diringkus, Sudah 15 Kali Beraksi
Komplotan Curanmor Spesialis Hajatan di Serang Diringkus

Polres Serang berhasil menangkap empat orang pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis tempat hajatan. Komplotan ini telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Provinsi Banten.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian pertama yang dilaporkan terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Saat itu, korban baru saja selesai menonton hiburan yang digelar warga yang sedang mengadakan hajatan.

"Motor milik korban tidak ada, padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga," kata Andi pada Kamis, 21 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan komplotan curanmor spesialis hajatan ini.

Penangkapan Pelaku

Langkah awal polisi adalah mengamankan seorang pria bernama Saedi pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, polisi menangkap Suherman pada Kamis, 14 Mei, di rumahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian," ucap Andi.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming. Polisi kemudian menangkap Jimi alias Kiming saat akan beraksi di wilayah Kota Serang bersama pacarnya, Dian.

"Pelaku diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama pacarnya yang turut serta dalam aksi pencurian," katanya.

Residivis dan Lokasi Kejahatan

Menurut Andi, para pelaku merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Banten. Dalam tiga bulan terakhir, mereka telah beraksi di 15 lokasi berbeda.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 15 TKP di wilayah Provinsi Banten dan sering kali beraksi di tempat hajatan atau hiburan," katanya.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Polisi menyita barang bukti berupa lima sepeda motor, empat unit handphone, dan satu set kunci T. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aksi curanmor di wilayah Banten, khususnya yang menargetkan acara hajatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga