Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar. Jaksa menyebut rekayasa klaim fiktif JKK ini dilakukan para terdakwa dalam kurun waktu 2014 hingga 2024.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Ketiga terdakwa adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani, mantan karyawan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan; dan Sayoko Adi Nugroho, juga mantan karyawan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Renu Arinta menggunakan data palsu dalam pengajuan klaim JKK BP Jamsostek selama periode 2014-2024. Sementara itu, Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan pengajuan klaim JKK tersebut meskipun telah mengetahui bahwa dokumen pendukung yang digunakan telah direkayasa.
Peminjaman Dokumen untuk Rekayasa
Jaksa juga menyatakan bahwa Sri Listiani meminjamkan dokumen klaim JKK kepada Renu sebagai panduan untuk melakukan rekayasa. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024," ujar jaksa.
Pembagian Hasil Pencairan Klaim Fiktif
Jaksa menyebut uang hasil pencairan klaim JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko, dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, Renu menerima Rp16.336.010.717, Sri menerima Rp5.935.093.900, dan Sayoko menerima Rp1.633.963.361.
"Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.
Pasal yang Dikenakan
Jaksa mendakwa Renu, Sri, dan Sayoko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



