Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk menindak tegas praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung pengecekan yang melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.
Penyegelan di Blok M Square
Area yang menjadi sasaran penyegelan adalah Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh operator Best Parking. Jupiter menyatakan bahwa tindakan ini merupakan fungsi pengawasan untuk memastikan parkir ilegal yang melanggar aturan dapat dihentikan. "Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah," ujar Jupiter di lokasi.
Setelah memastikan operator parkir tidak memiliki izin, Pansus bersama Dishub langsung menyegel pintu plang parkir dan mesin tiket parkir. Mereka juga menempelkan informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir. Jupiter menyayangkan praktik ilegal ini terjadi di kawasan strategis yang telah diresmikan sebagai pusat integrasi transportasi modern. Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir tersebut telah memungut uang dari masyarakat tanpa izin resmi selama tiga tahun terakhir. "Kami sangat menyayangkan bahwa di Blok M yang adalah kawasan strategis ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun. Mereka memungut uang dari masyarakat tanpa izin secara ilegal," ungkapnya.
Indikasi Pidana dan Kerugian Negara
Pansus menduga adanya indikasi pidana berupa pengemplangan pajak dan manipulasi data laporan pembayaran kepada Bapenda DKI Jakarta. Jupiter menaksir potensi kerugian negara mencapai angka fantastis. "Kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," tuturnya. "Estimasi kerugian mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun. Per hari, operator parkir ini bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta, dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," lanjut Jupiter. Atas temuan ini, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk turun tangan melakukan audit dan tindak lanjut secara hukum.
Dishub Ambil Alih, Parkir Sementara Gratis
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan pihaknya langsung mengambil alih operasional parkir di Blok M Square pasca penyegelan. "Jadi setelah kegiatan penghentian sementara kegiatan oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya. Secara sistem saat ini dihentikan. Artinya, sejak operator mereka tidak lagi berwenang untuk menyelenggarakan operasional," kata Massdes. Ia menjelaskan, selama masa transisi pengalihan sistem, masyarakat yang berkunjung ke Blok M Square tidak akan dipungut biaya parkir alias gratis. "Untuk sementara dalam masa transisi, sistem gate ini belum memungut pembayaran. Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat. Kami upayakan malam ini melakukan upgrading sistem agar besok sudah berfungsi dengan sistem baru yang cashless dan transparan," imbuhnya. Untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan memungut parkir liar selama masa transisi, Dishub DKI menyiagakan petugas dibantu jajaran TNI-Polri di area lingkungan Blok M Square.



