Pencegahan 23 Calon Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil mencegah keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh WNI tersebut, terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan, tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.
Alasan Pencegahan Keberangkatan
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini diambil untuk melindungi WNI dari praktik haji nonprosedural yang berisiko tinggi, seperti penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Pencegahan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki oleh para calon penumpang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Awalnya, mereka mengaku akan bekerja di Arab Saudi, namun akhirnya mengakui tujuan sebenarnya adalah berhaji.
Peran Koordinator dan Tindak Lanjut
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu orang dalam rombongan yang berperan sebagai koordinator, sementara 22 orang lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. Keputusan akhirnya diambil untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di TPI, meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Komitmen Pengawasan Sepanjang Musim Haji
Galih menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal. Sejak awal musim haji tahun 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural. Ia menambahkan, "Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji." Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam menunaikan ibadah haji.



