RKUHP: 'Nyinyir' Presiden via Medsos Bisa Dipenjara 4,5 Tahun
Draf RKUHP yang akan disahkan DPR memuat pasal penyerangan kehormatan presiden/wapres, termasuk di media sosial, dengan ancaman penjara hingga 4,5 tahun. Pasal ini menuai pro-kontra publik.

