Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam, 28 Motor Diamankan
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam, 28 Motor

Polresta Tangerang melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan 28 unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para penjudi.

Penggerebekan Dipimpin Langsung Kapolres

Kapolres Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung penggerebekan yang digelar pada Minggu (10/5/2025). Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Indra Waspada dalam keterangannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Saat petugas tiba di lokasi, sebagian besar penjudi kabur meninggalkan arena. Namun, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain:

  • 13 ekor ayam aduan
  • 6 sarung ayam
  • Jam dinding
  • Buku rekapan taruhan
  • Kandang ayam
  • 28 unit sepeda motor

Polisi juga menyegel dan membongkar lapak sabung ayam agar tidak dapat digunakan kembali. "Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang police line," tegas Indra Waspada.

Komitmen Berantas Judi

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dan akan menindak tegas para pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi yang merugikan.

"Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga