WNA Portugal Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Izin di Bandara Bali, Diamankan
WNA Portugal Bawa 50 Amunisi Ilegal di Bandara Bali

Seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/6) pukul 23.28 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional.

Penemuan Amunisi saat Pemeriksaan X-Ray

Petugas Aviation Security (Avsec) yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area Security Check Point (SCP) mencurigai isi tas ransel milik perempuan tersebut. Setelah mendapat persetujuan, pemeriksaan dilanjutkan secara manual dan ditemukan bungkusan tisu putih berisi 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan dalam kotak hitam.

"Saat petugas memeriksa salah satu saku tas, terdapat bungkusan tisu putih yang berisi 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya," jelas PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Selasa (23/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan WNA dan Proses Hukum

WNA tersebut tidak membantah kepemilikan amunisi. Ia mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan menyatakan bahwa amunisi tidak sengaja terbawa karena sebelumnya tersimpan di tas yang biasa digunakan untuk latihan menembak. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia untuk kepemilikan, penyimpanan, maupun pengangkutan amunisi di wilayah Indonesia.

Petugas Avsec kemudian mengamankan perempuan tersebut beserta barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu kotak amunisi hitam, dan satu tas ransel hitam ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dampak dan Imbauan

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penumpang untuk mematuhi aturan penerbangan, terutama terkait barang berbahaya seperti amunisi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga