Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong
Wamendagri: Dana Otsus Papua Tidak Dipotong

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dengan tegas membantah adanya pemotongan maupun keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas tuduhan yang dilontarkan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang sebelumnya menyebut adanya pemotongan dan keterlambatan dana tersebut.

Realisasi Dana Otsus 2025 Penuh

Ribka menegaskan bahwa Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional, termasuk di Papua. Efisiensi tersebut hanya menyasar pos anggaran yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional, dan tidak menyentuh Dana Otsus.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Presiden Prabowo Tegaskan Dana Otsus Tidak Terkena Efisiensi

Ribka menambahkan, dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, Presiden secara khusus menegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Presiden bahkan telah memerintahkan Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana yang sebelumnya terpotong akibat efisiensi.

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” jelas Ribka.

Penyaluran Triwulan I 2026 Tepat Waktu

Ribka menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah didasarkan pada data resmi pemerintah. Ia menyebut realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan dan seluruh kabupatennya juga sudah tersalurkan penuh. Penyaluran tahun ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya, dengan percepatan mulai terlihat sejak Februari 2026.

“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.

Kendala Teknis di Kabupaten Nduga

Keterlambatan di Kabupaten Nduga disebabkan oleh kendala teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lainnya yang terdiri dari provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama. Ribka meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses.

“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ujarnya.

Apresiasi atas Perbaikan Tata Kelola

Menurut Ribka, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola. “Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila Pemda telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.

Pada Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan. Sementara penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024, di antaranya keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga