Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortastipidkor (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Rano menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan steril dari segala bentuk intervensi.
"Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola dan pemenuhan pasokan batu bara," kata Rano dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan bahwa batu bara merupakan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga Polri diminta untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Proses Hukum Harus Profesional dan Objektif
Rano menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas dalam penanganan kasus ini. "Proses hukum ini harus berjalan secara profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi," ujarnya. Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Kabareskrim Polri dan legislator PDIP, yang mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi batu bara yang nilainya mencapai Rp 5 triliun.
Atensi Presiden Prabowo Subianto
Polisi saat ini tengah melakukan serangkaian penegakan hukum terkait sejumlah kasus besar, termasuk penggeledahan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Penggeledahan tersebut dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri dan merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan terkait dugaan korupsi yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) akibat pasokan batu bara PLN, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi.
Joint Investigation dengan Polda Metro Jaya
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI tahun 2020–2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha BUMN Krakatau Steel) pada periode yang sama.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," jelas Totok.
Dua Objek Perkara: ASABRI dan Jiwasraya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dua objek perkara yang menjadi fokus penggeledahan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Penggeledahan kafe di Cipete ini merupakan bagian dari upaya mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.



