Vonis Riva Siahaan Dipotong Jadi 7 Tahun di Kasus Korupsi Minyak
Vonis Riva Siahaan Dipotong Jadi 7 Tahun Korupsi Minyak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan banding ini diketok pada Kamis (25/6/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.

Putusan Banding Riva Siahaan

Dalam amar putusannya, hakim ketua Catur Iriantoro menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair." Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain pidana penjara, hakim banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Yang menarik, hukuman uang pengganti ditambah menjadi Rp 5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan, sementara sebelumnya di tingkat pertama tidak ada kewajiban uang pengganti. Masa penahanan yang telah dijalani Riva akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Vonis Awal

Sebelumnya, pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2), Riva dihukum 9 tahun penjara tanpa uang pengganti, hanya denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan banding ini menunjukkan perubahan signifikan, meskipun hukuman penjara berkurang, kewajiban finansial justru bertambah.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah pejabat Pertamina. Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya sebelumnya telah divonis 9 hingga 10 tahun penjara. Putusan banding Riva Siahaan menambah daftar panjang hukuman dalam kasus yang menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga