Aturan Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Resmi
Syarat Ganti Foto KTP-el: Prosedur Resmi

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan aturan resmi mengenai penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilik KTP-el diperbolehkan mengajukan pergantian foto identitas, namun tidak dapat dilakukan secara bebas atau semata-mata karena keinginan pribadi.

Kondisi yang Memungkinkan Penggantian Foto KTP-el

Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan. Artinya, tidak semua pemilik KTP-el dapat mengubah foto identitasnya setelah kartu dicetak. Beberapa kondisi yang memperbolehkan penggantian foto antara lain: foto buram, rusak, tidak sesuai dengan identitas terkini (misalnya setelah operasi plastik atau perubahan penampilan drastis), atau kesalahan data pada foto.

Prosedur Pengajuan Ganti Foto

Warga yang ingin mengganti foto KTP-el harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan jika diperlukan. Proses ini tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemilik KTP yang bersangkutan. Setelah pengajuan, Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan persyaratan dan melakukan perekaman foto baru.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Biaya dan Waktu Pemrosesan

Penggantian foto KTP-el tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, proses pembuatan KTP-el baru dengan foto yang diperbarui memerlukan waktu tertentu, biasanya sekitar 14 hari kerja. Warga disarankan untuk mengecek jadwal pengambilan ke kantor Dukcapil setempat.

Dengan aturan ini, Ditjen Dukcapil berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi kependudukan dan hanya mengajukan perubahan jika memang diperlukan sesuai ketentuan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga