Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2026 yang dirilis oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin, 25 Mei 2026.
Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran
Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh Indonesia. Selain itu, aturan ini memberikan kepastian mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang telah berlaku.
Dadang mengungkapkan bahwa masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan pelayanan minimal 500 penerima manfaat dari kelompok 3B. Dalam sidak di lapangan, sering ditemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B.
Ketentuan Minimal Pelayanan
Dengan berlakunya surat edaran ini, setiap SPPG diwajibkan untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kalangan 3B. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi, sanksi tegas akan diterapkan kepada Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan pengelola.
Sanksi bagi Pelanggar
Kepala SPPG yang melanggar akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG. Sementara itu, bagi Mitra dan Yayasan pengelola SPPG, sanksi yang diberikan adalah suspend kategori major. Akibatnya, mereka tidak akan mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari hingga pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan.
Kewajiban Pelaporan
Untuk pengawasan, Kepala SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas, sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan. Direktorat Wilayah akan mengonfirmasi laporan tersebut, dan hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal.
Mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif BGN, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program MBG merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan. BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B guna memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional. Penetapan standar ini juga bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal.



