Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Total ada 1.494 unit sepeda motor yang disimpan di lokasi itu, terdiri dari 957 unit utuh dan 537 unit yang sudah diurai menjadi komponen.
Asal Usul Kendaraan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan bahwa ribuan motor tersebut berasal dari berbagai aksi kejahatan, seperti pemalsuan, penggelapan, dan pengalihan jaminan fidusia. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, BPKB, maupun bukti perikatan fidusia.
Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara menambahkan bahwa sebagian besar kendaraan berasal dari pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul. Pengepul tersebut ada yang berasal dari dealer maupun perorangan. Polisi masih mendalami siapa yang melakukan pengalihan jaminan fidusia tersebut.
Dijual ke Tahiti dan Togo
Dari pendalaman sementara, sudah ada 99 ribu kendaraan yang berhasil dijual ke luar negeri, tepatnya ke Tahiti dan Togo. Motor-motor tersebut dijual dalam kondisi utuh maupun dibongkar untuk mempermudah pengiriman dan penyamaran. Penjualan dilakukan sejak tahun 2022.
Keuntungan Rp26 Miliar
Keuntungan dari penjualan puluhan ribu kendaraan tersebut ditaksir mencapai Rp26 miliar. Keuntungan itu merupakan akumulasi dari total penjualan sejak tahun 2022.
Rugikan Negara Rp177 Miliar
Aksi kejahatan ini merugikan perekonomian negara hingga Rp177 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penghitungan pajak hasil penjualan kendaraan yang seharusnya diterima negara. Selain itu, sindikat ini juga merugikan masyarakat karena data KTP mereka digunakan untuk mengaktifkan aplikasi atau jaminan fidusia. Akibatnya, masyarakat yang datanya digunakan terancam tidak bisa mengajukan pinjaman karena terkena BI Checking.
Satu Tersangka
Polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu WS, Direktur PT Indobike Dua Enam. WS berperan membeli, menampung, hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 391 KUHP, Pasal 486 KUHP, Pasal 591 KUHP, Pasal 607 KUHP, Pasal 35 dan 36 UU Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain.



