Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Gereja Katedral Jakarta
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2026 di Katedral Jakarta

Peringatan Kenaikan Yesus Kristus tahun 2026 jatuh pada tanggal 14 Mei. Gereja Katedral Jakarta akan menggelar misa khusus untuk merayakan momen penting ini. Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Gereja Katedral Jakarta (@katedraljakarta), berikut adalah jadwal lengkap misa Kenaikan Yesus Kristus 2026.

Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus 2026

Misa akan diselenggarakan pada Kamis, 14 Mei 2026, dengan empat sesi waktu yang berbeda. Umat dapat mengikuti misa tanpa perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut jadwalnya:

  • Pukul 08.30 WIB
  • Pukul 11.00 WIB
  • Pukul 16.30 WIB
  • Pukul 19.00 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, pemerintah menetapkan tanggal libur sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kamis, 14 Mei 2026: Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Dengan demikian, masyarakat menikmati akhir pekan panjang (long weekend) mulai Kamis hingga Minggu, yaitu:

  • Kamis, 14 Mei 2026: Libur Nasional
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama
  • Sabtu, 16 Mei 2026: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 17 Mei 2026: Libur Akhir Pekan

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta pada 14-15 Mei 2026

Selama dua hari libur tersebut, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka (@dishubdkijakarta).

Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Umat yang ingin mengikuti misa di Gereja Katedral Jakarta dapat datang langsung tanpa registrasi. Pastikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di gereja.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga