Nobar Film 'Pesta Babi' Dibubarkan di Dua Daerah, Menuai Kecaman
Nobar Film 'Pesta Babi' Dibubarkan di Dua Daerah

Aksi nonton bareng film dokumenter 'Pesta Babi' karya Dandhy Laksono di sejumlah daerah dibubarkan secara paksa oleh TNI dan pihak universitas. Peristiwa ini terjadi di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, dan di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Pembubaran di Universitas Mataram

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita, bersama puluhan satpam kampus membubarkan nobar pada Kamis (7/5) pukul 18.55 WITA. Sujita beralasan film dokumenter yang mengupas dampak deforestasi hingga perampasan tanah adat di Papua itu tidak layak ditonton. Ia meminta mahasiswa membatalkan pemutaran film tersebut.

"Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5). Sujita mengklaim pembubaran dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi. Ia menyarankan mahasiswa menonton pertandingan sepakbola atau film lain. "Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita," tuturnya. "Mending kita nonton film lain atau sepakbola," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembubaran di Ternate oleh TNI

Di Ternate Tengah, Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara. Jani beralasan materi film yang ditayangkan di Pendopo Benteng Oranje pada Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT dinilai mendapat banyak penolakan karena bersifat provokatif.

"Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya," ujarnya. Jani mengklaim penilaian negatif terhadap isi film datang dari masyarakat, bukan dari asumsi TNI. Ia meminta kegiatan tidak dilanjutkan mengingat isu SARA di Maluku Utara sangat sensitif dan mudah dipolitisasi.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar mengecam tindakan aparat tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta hak warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin konstitusi. "Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat," tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pembubaran nobar film 'Pesta Babi' di Ternate yang dilakukan oleh TNI. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. "Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. "Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga