Reliance Retail Dinyatakan Bersalah
Komisi perlindungan konsumen di Himachal Pradesh, India, menjatuhkan sanksi kepada jaringan swalayan raksasa, Reliance Retail. Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena menjual produk mi instan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa, hingga menyebabkan seorang anak perempuan di bawah umur jatuh sakit setelah mengonsumsinya.
Kewajiban Mutlak Pengecer
Komisi menyatakan bahwa memastikan produk kedaluwarsa keluar dari rak toko adalah "kewajiban mutlak dan tidak dapat didelegasikan" oleh pihak pengecer. Atas kelalaian tersebut, swalayan diwajibkan mengembalikan harga produk serta membayar ganti rugi dan biaya persidangan sebesar 20.000 rupee (sekitar Rp 3,9 juta).


