KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Lombok Barat, Sita Alphard Rp1,2 M
KPK Geledah Rumah Bupati Lombok Barat, Sita Alphard

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (23/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga diterima bupati dari pihak swasta.

Mobil Alphard Disita dari Pengusaha

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa mobil Toyota Alphard tersebut diduga diterima Bupati Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG). "Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang)," ujar Budi dalam pesan tertulis, Kamis (23/7).

Nilai mobil tersebut diperkirakan mencapai Rp1,225 miliar berdasarkan barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebelumnya. KPK masih merahasiakan lokasi penggeledahan secara rinci karena proses masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," tambah Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan di Kantor Bupati hingga Rumah Pribadi

Berdasarkan laporan Antara, penggeledahan dilakukan di kantor bupati, pendopo, hingga kediaman pribadi Lalu Ahmad Zaini di BTN Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Di pendopo kantor bupati, penyidik juga menggeledah sebuah mobil Honda HR-V berwarna hijau metalik keluaran 2024 dengan nomor polisi DR 1650 DU. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, yang merupakan istri bupati, berdasarkan data dari aplikasi Info Pajak Bappenda NTB.

Penggeledahan di pendopo berlangsung sejak pukul 14.45 Wita. Pada waktu yang sama, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat. Seorang warga sekitar membenarkan bahwa rumah bernomor M.18 di Jalan Mutiara tersebut adalah kediaman bupati, namun dalam kondisi kosong. "Iya, betul, ini rumah Pak Zaini (Bupati Lombok Barat). Tapi ini rumah kosong (tidak ada penghuni)," katanya.

Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 Wita dengan empat minibus yang terparkir di depan rumah selama proses penggeledahan. Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat dan membawa lima koper berisi dokumen.

Latar Belakang OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (20/7/2026) di Lombok Barat. Sebanyak 19 orang ditangkap, dan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT AMGM Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi. KPK juga menangkap Direktur PT Meconel Sistim Instrumen Alvonsus Gani di Jakarta pada Selasa (21/7).

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Lalu Ahmad, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp9,06 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai dari pencairan rekening Sudirman sebesar Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi) sebesar Rp20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta; sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.

Jeratan Pasal untuk Para Tersangka

Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi. Selain itu, untuk dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Alvonsus Gani sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti tambahan melalui penggeledahan yang masih berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga