Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi dalam kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dana gelap senilai Rp 559.848.693.338.
Kombes Iman Imanuddin Ungkap Aliran Dana Gelap
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa sindikat ini mengelola dana gelap melalui perusahaan mitra payment gateway. "Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujarnya.
Perputaran dana dikelola oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS mengelola Rp 68,2 miliar, dan PT CDS mengelola Rp 26,3 miliar. Penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta menyita uang tunai sejumlah Rp 14.962.046.000.
Skema Penyamaran Dana Kejahatan
Iman mengilustrasikan bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang. Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi.
Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WS, BF, RM, OV, XR, MPN, dan DPO berinisial SB yang merupakan WNA. Polisi juga menangkap Direktur PT HSR di Jakarta Utara dan Direktur PT PDN di Jawa Timur.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka Perseorangan dan Korporasi
Terhadap tersangka perseorangan, polisi menerapkan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Pasal 407 KUHP tentang pornografi digital diancam pidana minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Pasal 607 KUHP tentang TPPU diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. "Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," kata Iman. Mereka dikenakan Pasal 118-122 KUHP junto Pasal 45-49 KUHP tentang tindak pidana korporasi dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Modus Kelabui Sistem Perbankan Nasional
Kombes Iman mengungkapkan bahwa aplikasi HOT51 mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP. "Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway," ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Polisi kemudian melakukan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku. "Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Iman.



