Polda Banten berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin yang meliputi komoditas pasir, batu bara, hingga emas.
Pengungkapan Kasus Tambang Ilegal
Kapolda Banten, Irjen Hengki, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan penambangan ilegal di sejumlah lokasi dengan modus mengeruk material menggunakan alat berat. Material tersebut kemudian dipisahkan antara pasir dan tanah sebelum dijual kepada pembeli.
"Material dikeruk menggunakan excavator, kemudian dicuci untuk memisahkan pasir dan tanah, lalu dikumpulkan dan dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi," jelas Hengki di Kota Serang pada Selasa (5/5/2026).
Lokasi Penambangan Ilegal
Penambangan batu bara ilegal dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara yang kemudian dijual ke pengepul. Sementara itu, penambangan emas ilegal berlangsung di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Emas diperoleh dengan menggali batuan dan diolah secara tradisional.
"Diolah dengan cara digiling menggunakan alat glundung hingga halus, kemudian direndam selama kurang lebih tiga hari," ujar Hengki.
Penetapan Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan. Mereka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif keuntungan ekonomi.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, buku rekap hasil penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta alat pengolahan emas seperti glundung dan blower.
Komitmen Penegakan Hukum
Hengki menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan delapan kasus tambang ilegal di Lebak dalam operasi ini. "Langkah ini untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal," tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Polda Banten telah menuntaskan 25 kasus tambang ilegal yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kapolda juga mengingatkan para pelaku usaha tambang agar melakukan reklamasi atau penanaman kembali di area bekas tambang. "Pengusaha wajib melakukan penanaman kembali untuk mencegah banjir dan longsor," ujarnya.



