Fenomena Perceraian di Indonesia
Institusi keluarga merupakan entitas sosial tertua dan paling fundamental dalam kehidupan manusia, baik sebagai pribadi, masyarakat maupun sebagai bangsa. Melalui keluarga, nilai-nilai moral, agama, budaya, dan kebangsaan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Keberlangsungan keluarga memiliki hubungan yang erat dengan kualitas suatu bangsa atau negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan, yang lebih tepatnya disebut pernikahan, dipandang sebagai ikatan lahir dan batin yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Hanya saja, realitas sosial menunjukkan fenomena berbeda.
Data BPS 2025: 438.168 Kasus Perceraian
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 438.168 kasus perceraian di Indonesia. Angka ini mencerminkan tantangan serius dalam mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak dan masyarakat luas. Keluarga yang retak dapat mempengaruhi kualitas generasi mendatang, mengingat peran keluarga sebagai wahana utama pewarisan nilai-nilai luhur.
Pentingnya Memperkuat Ketahanan Keluarga
Melihat tingginya angka perceraian, diperlukan upaya bersama untuk memperkuat ketahanan keluarga. Pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat perlu berkolaborasi dalam memberikan edukasi pranikah, konseling keluarga, serta dukungan psikologis bagi pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga.
Dengan demikian, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan keluarga Indonesia kembali menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan bangsa.



