Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus yang digelar di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, pada Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut melibatkan enam provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Fokus pada Tata Kelola, Bukan Dana
“Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Ribka dalam sambutannya. Menurutnya, perbaikan tata kelola menjadi kunci agar dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ribka mengungkapkan bahwa hasil pembenahan mulai terlihat pada penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen. Pada tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat tata kelola melalui sistem terintegrasi yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sistem ini menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi sehingga penyaluran Dana Otsus menjadi lebih akuntabel dan tepat waktu.
Realisasi Tahap Pertama dan Target Selanjutnya
Hingga pertengahan tahun 2026, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Saat ini, pemerintah daerah didorong untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua, termasuk menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja, serta menyusun Rencana Aksi Percepatan (RAP).
“Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama,” lanjut Ribka.
Untuk kelancaran proses, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen ini penting agar proses penyaluran Dana Otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.
Prinsip 5T dan Dukungan Kemendagri
Ribka menegaskan, Kemendagri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui penerapan prinsip 5T, yaitu tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat. Dengan tata kelola yang semakin baik, Dana Otsus diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.



