Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penyelewengan dana revitalisasi sekolah dapat dikenakan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan anggaran program revitalisasi sekolah yang digulirkan pemerintah.
Ketentuan Sanksi
Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikdasmen, setiap penyimpangan dalam penggunaan dana revitalisasi sekolah akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berupa tuntutan pidana jika terbukti ada unsur korupsi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan. Dana revitalisasi sekolah adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/5/2026).
Mekanisme Pengawasan
Kemendikdasmen juga memperkuat mekanisme pengawasan melalui audit berkala dan pelaporan realisasi anggaran secara transparan. Setiap sekolah penerima dana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap triwulan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal.
- Audit keuangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen
- Pelaporan realisasi dana setiap triwulan
- Pemeriksaan mendadak jika ada indikasi penyimpangan
Dampak Positif Revitalisasi
Program revitalisasi sekolah sendiri bertujuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia. Dana dialokasikan untuk renovasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas penunjang lainnya. Dengan pengawasan ketat, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami optimistis dengan pengawasan yang ketat, dana revitalisasi akan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan,” tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana tersebut. Jika menemukan kejanggalan, dapat melapor melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen.



