Penegasan Batas Desa Jadi Prioritas, Baru 14,49 Persen Terselesaikan
Penegasan Batas Desa Prioritas, Baru 14,49% Terselesaikan

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum, mendukung perencanaan pembangunan, serta mencegah konflik antarwilayah. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, menyatakan bahwa batas desa juga menjadi dasar penting dalam penataan wilayah yang lebih luas.

Pentingnya Penegasan Batas Desa

Menurut La Ode, batas desa mendukung efektivitas pemerintah desa dan menjadi dasar dalam penataan wilayah yang lebih luas, seperti kabupaten, provinsi, dan negara. Hal ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara, yang berlangsung pada 28–30 April 2026.

Program ILASPP dan Targetnya

Program ILASPP dilaksanakan selama lima tahun, dari tahun 2025 hingga 2029, dengan target penegasan batas di 5.000 desa. Program ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta World Bank. Pada tahap awal, penegasan batas desa dilakukan di tiga kabupaten di Sulawesi, yaitu Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), Donggala (Sulawesi Tengah), dan Tolitoli (Sulawesi Tengah). Total terdapat 457 desa yang menjadi sasaran tahap pertama, terdiri dari 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Tolitoli.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Program ILASPP

La Ode menjelaskan bahwa tujuan program ini adalah meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. ILASPP mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa.

Capaian Penegasan Batas Desa Secara Nasional

Hingga saat ini, capaian penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 10.909 desa atau sekitar 14,49 persen dari total desa di Indonesia. Sepuluh provinsi dengan capaian tertinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh. Sementara itu, capaian terendah tercatat di sejumlah provinsi seperti Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara.

Tahapan Penegasan Batas Desa

Proses penegasan batas desa dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta verifikasi dokumen historis dan yuridis, hingga pelacakan batas wilayah. Tahapan ini memastikan bahwa setiap batas desa ditetapkan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga