Murnita Triwidyaning alias Nita nekat merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang merupakan aset negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Ia menyewa ekskavator untuk menghancurkan bangunan tersebut, yang berujung pada proses hukum.
Kronologi Pembongkaran Rumah Dinas
Kasus bermula ketika Nita mengklaim telah membeli properti yang merupakan rumah dinas milik DJBC dari sebuah yayasan dengan nilai transaksi Rp 500 juta. Nita kemudian menghubungi rekannya bernama Novi untuk menyewa ekskavator yang akan digunakan merobohkan bangunan. Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ekskavator tiba di lokasi. Nita lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu, lalu memerintahkan operator untuk merobohkan bangunan.
Operator mengeksekusi rumah dinas sesuai arahan Nita, dimulai dari pagar hingga tembok bangunan roboh. Bangunan hancur dan hanya menyisakan bagian garasi. Setelah selesai, Nita memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator.
Status Kepemilikan Rumah Dinas
Meski mengaku telah membeli properti itu, dalam surat dakwaan jaksa menyebut rumah tersebut masih merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menyatakan, "Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa."
Usai bangunan dirobohkan, Nita menghubungi saksi Yenny Dwijayanti untuk datang melihat kondisi rumah. Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi dan menegur karena pembongkaran dilakukan tanpa izin serta mengganggu lingkungan sekitar. Namun, Nita tetap bersikeras bahwa rumah tersebut telah menjadi miliknya. Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea dan Cukai untuk melaporkan peristiwa itu. "Atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa. Bahwa kemudian saksi Nanang Sudibyo menghubungi saksi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut," terang Nugroho.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Akibat perobohan rumah dinas tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 537 juta. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar dalam proses hukum yang kini membawa Nita duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Nita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan masih terus berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang diajukan jaksa.



