Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera merealisasikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,356 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat. Alokasi ini diprioritaskan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak.
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Anggaran Tepat Sasaran
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD untuk Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
"Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat," ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Rapat Koordinasi Penggunaan Tambahan TKD
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7). Berdasarkan alokasi yang ditetapkan pemerintah, tambahan TKD untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290, dengan Rp4,331 triliun di antaranya dialokasikan khusus bagi 18 daerah terdampak bencana. Tambahan anggaran tersebut diberikan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kunci Efektivitas: Koordinasi Pusat-Daerah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tambahan TKD dapat segera direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran.
"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana," kata Timur.
Alokasi Nasional TKD untuk Tiga Provinsi
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana: Sumatera Utara Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun. Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga tambahan anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan.
Prioritas Penanggulangan Bencana Sesuai SE Mendagri
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.
Gotong Royong Fiskal: Bantuan ke Aceh
Komitmen tersebut telah diwujudkan oleh 8 pemerintah daerah di Sumatera Utara yang mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh sebagai bentuk gotong royong fiskal untuk mempercepat pemulihan pascabencana.



