Pemprov Jateng Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen Target LP2B Tercapai
Pemprov Jateng Perketat Alih Fungsi Lahan, 87% Target LP2B Tercapai

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya. Hingga kini, sebanyak 26 kabupaten/kota telah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.

"Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya)," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Dorong Daerah Perkotaan Konsultasi ke Daerah yang Berhasil

Hal tersebut disampaikannya di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7). Luthfi menilai pemenuhan target tersebut penting guna menjaga Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia mengakui pemenuhan lahan terus mengalami kendala di beberapa daerah perkotaan. Karenanya, Luthfi mendorong daerah yang kesulitan memenuhi target tersebut agar konsultasi dengan daerah yang sudah memenuhi target.

Percepatan Pengelolaan Sampah dengan Berbagai Skema

Selain alih fungsi lahan, rapat itu juga membahas percepatan pengelolaan sampah. Pasalnya, pengelolaan sampah perlu dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Luthfi mengatakan daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, diarahkan menggunakan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema itu antara lain disiapkan untuk wilayah Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.

Sementara daerah dengan timbulan sampah lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker (pembeli). Pemprov Jateng juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Saat ini, hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari tingkat RT, RW, hingga desa.

Stranas PK Akui Kendala di Beberapa Kota

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto mengakui sejumlah kota mengalami kendala dalam memenuhi target tersebut. Adapun persoalan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat. "Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan," jelas Didik.

Didik menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.

Pemilihan Teknologi Sampah Harus Sesuai Karakteristik Daerah

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah. Menurutnya, pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker. Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan daerah. "Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga