Pelepasan WNI Rp 5 Juta Dinilai Terlalu Kecil untuk Cegah Migrasi Talenta
Pelepasan WNI Rp 5 Juta Terlalu Kecil Cegah Migrasi Talenta

Penerapan tarif Rp 5 juta untuk proses pelepasan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) dinilai tidak akan efektif menahan gelombang migrasi sumber daya manusia (SDM) unggul ke luar negeri. Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gabriel Lele, menilai nominal tersebut terlalu kecil bagi kelompok berpendidikan tinggi atau bertalenta yang berniat pindah negara.

Tarif Dianggap Sepele bagi Talenta Unggul

Aturan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Gabriel, besaran Rp 5 juta tidak signifikan bagi para profesional dan akademisi yang ingin melepas kewarganegaraan.

“Jika yang mengajukan pelepasan ini adalah para profesor, biaya Rp 5 juta itu terlalu kecil, sangat sepele. Ini memperlihatkan betapa rendahnya pemerintah dalam menghargai talenta anak bangsa,” ujar Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan Panik untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Gabriel menilai aturan baru ini hanyalah bentuk kebijakan panik demi mendongkrak penerimaan negara dalam jangka pendek. Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada upaya mempertahankan talenta unggul, bukan sekadar menarik biaya pelepasan.

“Ini bukan solusi untuk menahan brain drain. Justru sebaliknya, kebijakan ini bisa menjadi insentif bagi mereka yang sudah berniat pergi untuk segera melepas status WNI dengan biaya yang murah,” tambahnya.

Dampak terhadap Migrasi SDM Unggul

Menurut Gabriel, tarif yang rendah justru dapat mempercepat proses pelepasan kewarganegaraan bagi talenta unggul. Ia membandingkan dengan negara lain yang menerapkan biaya tinggi atau persyaratan ketat untuk mencegah kehilangan SDM.

“Indonesia seharusnya belajar dari negara-negara yang berhasil menahan talentanya, seperti Singapura atau Korea Selatan, yang memberikan insentif besar bagi warganya untuk tetap berkontribusi di dalam negeri,” ujarnya.

Kritik terhadap PP 30/2026

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak mempertimbangkan nilai strategis SDM unggul bagi pembangunan nasional. Gabriel mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini dan merumuskan strategi komprehensif dalam mengelola migrasi talenta.

“Pemerintah harus berani membuat kebijakan yang lebih progresif, seperti program diaspora, insentif pajak, atau kemudahan kembali bagi WNI yang pernah melepas kewarganegaraan,” pungkas Gabriel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga