Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendadak viral setelah ditagih bayar mencapai Rp 840 ribu. Pemerintah Kabupaten Pati pun memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
Viral di Media Sosial
Kabar mengenai pedagang lontong sayur kena tagihan Rp 840 ribu ini ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan terlihat pedagang kaget karena ditarik biaya sebesar itu. "Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Jumat (17/7/2026).
Setelah ditelusuri, pemilik warung bernama Maryati, warga Desa Kebolampang. Ia berjualan lontong sayur di atas tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati seluas 28 meter persegi. Dari situ ia kemudian ditarik biaya Rp 840 ribu.
"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan itu, dilansir detikJateng, Jumat (17/7/2026).
Kronologi Penagihan
Dalam video dijelaskan perhitungan yang tembus Rp 840 ribu. "Warung ini kemarin diukur seperti ini ada parkir tempat naruh motor dengan panjang 7 meter terus ke belakang 4 meter. Itu tidak pada saluran air tapi tanah ikut pada PU. Jadi ketemu 28 meter per segi kali 10 ribu," terang dia.
Dikatakan bahwa petugas dari PU telah mendatangi pedagang ini sebulan lalu. Saat itu petugas meminta ganti rugi materai dengan biaya Rp 50 ribu. "Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti materai Rp 50 ribu," jelasnya. "Selang sebulan orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu," lanjut dia.
Maryati mengaku kaget setelah ditarik biaya sebesar itu. Ia mengaku baru mengalami hal tersebut. "Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.
Penjelasan Pemkab Pati
Plt Sekretaris DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pati, Widyotomo Kusdiyanto mengaku telah menerima kabar terkait viralnya video tersebut. Dijelaskan bahwa Maryati telah memiliki izin menempati tanah lambiran irigasi milik PU Kabupaten Pati.
"Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya.
Dijelaskan bahwa ada aturan tersendiri terkait dengan biaya bagi yang menempati tanah lambiran irigasi milik PU. Hal ini sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 dan sudah ada tarifnya. "Di situ dikuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3 ketemunya Rp 840 ribu," jelasnya.
Widyotomo menjelaskan, petugas ke lokasi untuk menarik biaya dalam kurun waktu 3 tahun. Menurutnya, jika warga mengira itu mahal, hal itu karena durasi izin selama 3 tahun. "Memang petugas ke sana, bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," jelasnya.



