Oegroseno Klaim Proses Hibah Lahan Sespolwan Sesuai Ketentuan
Oegroseno Klaim Hibah Lahan Sespolwan Sesuai Aturan

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa proses hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) di Ciputat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum. Pernyataan ini disampaikan usai ia memberikan klarifikasi kepada penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri di Bareskrim, Kamis (30/7).

Hibah dan Dasar Hukum

Oegroseno menjelaskan bahwa proses hibah tersebut tidak menyimpang karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. "Yang berkaitan dengan masalah hibah, hibah tanah di Sepolwan kepada Pemda DKI. Dan itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, ya, tentang Keuangan Negara," ujar Oegroseno. Ia menambahkan bahwa tukar guling antar instansi pemerintah tidak diperbolehkan, sehingga hibah merupakan langkah yang tepat.

Dukungan Dana untuk Sespim Polri

Setelah proses hibah selesai, pada tahun 2012 Oegroseno yang saat itu menjabat sebagai Kalemdiklat Polri mengajukan dukungan dana hibah ke Pemprov DKI untuk pembangunan Sespim Polri di Lembang. Dana hibah tersebut mencapai hampir Rp121 miliar, dengan rincian Rp51 miliar hingga Rp54 miliar untuk pembangunan sarana prasarana Sespim Polri, Rp44 miliar untuk perbaikan fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat, serta Rp25 miliar untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. "Nah, itu sebanyak hampir Rp121 miliar, ya. Suratnya saya yang tanda tangan," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengadaan Lahan dan Penolakan Gratifikasi

Mengenai pengadaan lahan, Oegroseno menerangkan bahwa pembelian tanah diawali usulan Kasespim Polri saat itu, Surmana Yudi Yulistia, untuk memperluas aset Sespim Polri seluas lima hektar. Harga tanah diperkirakan Rp500.000 per meter persegi, sehingga kebutuhan anggaran sekitar Rp25 miliar. Tanah tersebut diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. "Akhirnya kita ambil tanah itu, dibeli melalui panitia pengadaan tanah tersebut. Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," jelasnya.

Dalam prosesnya, Polri berhasil memperoleh lahan seluas 6,3 hektar atau lebih luas 1,3 hektar dari target awal. Setelah selesai, pemilik tanah mendatangi Oegroseno untuk memberikan uang Rp1 miliar sebagai ucapan terima kasih, namun Oegroseno mengklaim menolak pemberian tersebut. "Karena saya belajar dari para pemimpin-pemimpin saya sebelumnya lah, Kapolri, Kapolda, Kapolres, itu saya belajar dari beliau-beliau. Tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik ya. Berkaitan pekerjaan kita, pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat," tuturnya.

Penawaran Tanah dan Tambahan Lahan

Pemilik tanah juga menawarkan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi kepada Oegroseno, namun ia menolaknya. Akhirnya, tanah tersebut diberikan kepada Polri. "Jadi mungkin tambahan 1,3 hektar tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," kata dia.

Tidak Pernah Diaudit Internal

Oegroseno menyesalkan bahwa proses hibah dan pengadaan tanah ini tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atau diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tidak pernah diperiksa oleh atau diaudit oleh internal audit kita, auditor kita, yaitu Itwasum. Tidak pernah diaudit juga oleh BPK RI dan Polri selalu mendapat WTP dari BPK," katanya. Ia menilai jika ada masalah, kemungkinan hanya bersifat administratif dan seharusnya ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.

Klarifikasi dari Kortas Tipikor

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengirimkan undangan klarifikasi kepada Oegroseno terkait kasus ini. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa undangan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam pengadaan lahan Sepolwan. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujar Totok pada Kamis (23/7). Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga